Cari

EPISTEMOLOGI FIQH DAN USHUL FIQH

Tuesday, 22 September 2015



Jika setiap peradaban yang maju menyerap hasil peradaban lain untuk dikembangkan, maka pada hakikatnya, setiap peradaban terpengaruhi oleh aspek-aspek peradaban lain yang pernah bersinggungan dengannya. Akan tetapi,  dalam islam ada produk pemikiran yang lahir tanpa pengaruh dari peradaban yang lain. Produk itu adalah fiqh dan ushul fiqh. Nirwan Syafrin menyebutnya sebagai hasil kreativitas ulama yang sepenuhnya berdasarkan pada al-Qur’an dan Sunnah Nabi SAW.

Bagi Umat Islam, Fiqh adalah perwujudan (embodiement) kehendak Allah terhadap manusia yang berisi perintah dan larangan. Para ulama mendefinisikan Fiqh sebagai “Pengetahuan tentang hukum syara’ praktis beserta dengan dalil-dalilnya yang terperinci berkenaan dengan perbuatan manusia”.[1] Fiqh sebagai sesuatu yang digali, menunjukkan pada sebuah pemahaman, bahwa fiqh lahir melalui serangkaian proses penalaran dan kerja intlektual yang panjang sebelum pada akhirnya dinyatakan sebagai hukum praktis. Produk fiqh tidak hanya dari hasil penalaran intlektual berdasarklan logika-logika keilmuan tertentu tetapi juga kerja ilmiyah ijtihadiyah.[2]
Karena itu, Kalau al-Qur`ân dan Hadîts sebagai sumber inspirasi pemikiran filosofis merupakan ciri khas filsafat Islam, maka ilmu ushul fiqh adalah wujud nyata filsafat Islam. Ia meletakkan al-Qur`ân dan Hadîts sebagai sumber utama argumentasi hukum. Bahkan argumentasi rasional tidak boleh lepas dari payungan (naungan) al-Qur`ân dan al-Hadîts. Suatu argumentasi yang tidak bisa direstui oleh al-Qur`ân dan Hadîts, maka argumentasi itu akan dianggap produk luar Islam.[3]
Untuk menurunkan hukum dari sumber hukum islam yang pertama maka dibutuhkan ushul fiqh. Ushul Fiqh diibaratkan sebagai mesin yang memproses ‘masalah’ ke dalam kerangka dalil dan produknya adalah ‘hukum’.
Ushul Fiqh dimaknai dengan “Pengetahuan tentang dalil-dalil fiqh secara umum, cara mempergunakannya, serta pengetahuan tentang orang yang menggunakan dalil-dalil tersebut”. Jika ilmu logika mencegah kesalahan berpikir dan pemerolehan kesimpulan yang salah, maka ilmu ushul fiqh mencegah mujtahid untuk menghasilkan produk hukum yang salah. Salah seorang yang paling berperan dalam peletakan ushul fiqh adalah Imam Syafi’i. Jasa besar tersebut dianggap menyamai ketokohan para filsuf seperti Aristoteles dan Descartes dalam dunia filsafat.[4]
Ushul fiqh sebenarnya adalah disiplin ilmu yang memiliki prinsip-prinsip epistemologi, bukan sekedar metodologi penurunan hukum. Masalah qath’i, dan zhanni, syakk, wahm, mutawatir dan ahad adalah contoh yang sangat kental muatan epistemologis. Hal itu jelas, sebab untuk menjawab bagaimana cara kita mengetahui atau dengan apa kita mengetahui (kebenaran) ?. Maka Imam Syafi’I menjelaskan bentuk hierarki ilmu tersebut. Bahwa, “Alaa an laysa li ahadin abadan anyaqula fi syay’in: hall aw haruma illa min jihah al-‘Ilm. Wa jihah al-‘Ilm al-Khabar fi al-Qur’an aw as-Sunnag, aw al-Ijma’, aw al-Qiyas”. (Tak seorang pun yang boleh mengatakan sesuatu itu halal atau haram kecuali dengan ilmu. Dan ilmu itu diperoleh melalui khabar yang ada di al-Qur’an, atau sunnah, ‘ijma, atau qiyas). Dalam ushul Fiqh, al-Qur’an, Sunnag, ‘Ijma, dan Qiyas disebut Adillah. Prinsip ini terambil dari QS. An-Nahl: 116,

وَلَا تَقُولُواْ لِمَا تَصِفُ أَلۡسِنَتُكُمُ ٱلۡكَذِبَ هَٰذَا حَلَٰلٞ وَهَٰذَا حَرَامٞ لِّتَفۡتَرُواْ عَلَى ٱللَّهِ ٱلۡكَذِبَۚ إِنَّ ٱلَّذِينَ يَفۡتَرُونَ عَلَى ٱللَّهِ ٱلۡكَذِبَ لَا يُفۡلِحُونَ ١١٦

Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta "ini halal dan ini haram", untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung.

Begitu pula QS. Al-Isra’: 36,

وَلَا تَقۡفُ مَا لَيۡسَ لَكَ بِهِۦ عِلۡمٌۚ إِنَّ ٱلسَّمۡعَ وَٱلۡبَصَرَ وَٱلۡفُؤَادَ كُلُّ أُوْلَٰٓئِكَ كَانَ عَنۡهُ مَسۡ‍ُٔولٗا ٣٦

Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya.

Format hierarkis ini mempunyai implikasi epistemologis yang sangat besar. Salah satu implikasinya adalah bahwa segala jenis ilmu, dari mana pun ia diderivasi, mestilah memenuhi standar al-Qur’an. Dan jika terdapat kontradiksi akan dua unsur hierarki tersebut, maka bisa terdapat dua kemungkinan. Pertama, Ilmu tersebut sepenuhnya salah. Kedua, Pemahaman dan penafsiran tentang al-Qur’an yang salah. Karena al-Qur’an tidak mungkin mengandung kesalahan.[5] Dan jika konflik yang terjadi tidak dapat dielakkan, maka diadakan rekonsiliasi. Dalam ilmu ushul dikenal Istilah Ta’arud wa al-Tarjih. Dalam rekonsiliasi ini dilakukan melalui prinsip-prinsip amm-khass, haqiqah-majaz, muqayyad-muthlaq, mujmal-mubayyan, nasikh-mansukh,  dan seterusnya. Apabila terjadi jalan buntu, maka dilakukan tarjih. Untuk sampai pada kompetensi ini, seseorang harus memiliki otoritas dalam ilmu hadits; apakah sebuah hadits saqim, mutawatir, ahad, hasan atau dhaif dan lain-lain. Jika masih belum bisa didamaikan, maka metode terakhir adalah nasikh wa al-masukh. Dan otoritas kekuatannya sesuai  susunan hierarkinya. Al-Qur’an tidak bisa dimansukhkan oleh Sunnah. Al-Qur’an hanya dapat dimansukhkan oleh Qur’an itu sendiri.[6]


Bagaimana  jika terjadi konflik antara wahyu dan akal. Para ulama masih tetap melakukan rekonsiliasi. Akan tetapi, jika pertentangan tersebut berada pada ranah syariat, akal-lah yang harus tunduk pada ketetapan syara’. Bukan al-Qur’an atau sunnah yang tunduk pada realitas sosial.[7] Maksud dari al-Qur’an sebagai sumber ilmu adalah bahwa kita bisa memperoleh ilmu dari al-Qur’an. Terutama sekali persoalan metafisik, seperti Tuhan, Malaikat, Jiwa Manusia, dan juga mengenai sejarah masa lalu. Karena kita tidak bisa mengetahui semua hal ini dengan indera. Sebab, tanpa wahyu Nama Tuhan pun akan selamanya menjadi misteri. Dan karena wahyu adalah tanzil, maka mustahil ia mengandung kesalahan.[8]
Selain itu dikenal pula Sunnah sebagai sumber kedua. Meski berbeda dengan al-Qur’an yang dijamin kebenarannya yang tidak 100 persen mutlak, namun bukan berarti Sunnah tidak bisa membawa ilmu (kebenaran). Oleh sebab banyaknya informasi yang diriwayatkan secara palsu dan lemah, maka budaya verifikasi. Verifikasi hadits adalah satu tradisi yang khas dalam dunia Islam. Aktivitas yang menyangkut bagaimana para ulama menghimpun dan menetapkan validitas sebuah sunnah yang dikenal dengan Mustholahul Hadits. Selain dalam segi validitas (keshahihan), dikenal juga ilmu verifikasi sanad, seperti Jarh wa At-Ta’dil[9].
Selain itu,  ada Ijma’ sebagai sumber kebenaran otoritatif berikutnya. Dalam islam ada Ijma’ al-Ummah (kesepakatan masyarakat islam seluruhnya). Dan Ijma’ al-‘Ulama (Kesepakatan ulama di satu zaman). Dan yang terakhir adalah Qiyas. Qiyas menurut Imam as-Syafi’I diidentikkan dengan Ra’yu. Ia merupakan penghubung antara teks dengan realitas. Dengan Qiyas, makna teks bisa divergen pada masalah yang lain. Dan ini ditegaskan oleh as-Syatibi. Bahwa Qiyas, bukan semata-mata produk akal, karena masih berada dalam lingkaran al-Qur’an.[10]


Dari uraian di atas jelaslah konsep epistemologi islam dengan pendekatan fiqh dan ushul fiqh. Dengan demikian juga menjadi jelas, bagaimana konsep kebenaran dibangun dan bersandar pada sumber ilmu yang seperti apa. Umat islam telah dari awal menjadikan al-Qur’an sebagai sumber kebenaran otoritatif. Sebab al-Qur’an adalah kitab tanzil lafzhan wa ma’nan. Bukan kitab suci yang diracik, dianyam atau di-adon dalam kerangka konteks lingkungan, psikologi, dan sejarah budaya arab. Karena itu al-Qur’an bukanlah produk budaya. Dan Yang paling penting adalah, Tafsir terhadap Qur’an melaui penjagaan makna dan semantika bahasa Arab dari masa ke masa membuat al-Attas menjadikan Ilmu tafsir dianggap sebagai “Ilmu Pasti”. Tafsir terhadap al-Qur’an dan Al-Qur’an itu sendiri hakikatnya adalalah satu. Sebab untuk memahami kehendak Islam sendiri tidak bisa dengan salah satunya. Yang jadi masalah, adalah tafsir yang keliru, yang tidak membangun nilai kewahyuan al-Qur’an. Tafsir yang justru mendekonstruksi al-Qur’an dan derivasi hukum fiqh-nya bertolak belakang dengan kemauan al-Qur’an. Inilah yang dianggap oleh al-Attas sebagai Confusion of Knowledge. Kejahilan, dianggap sebagai ilmu. Dari situlah, muncul aliran pemikiran yang sangat jauh menyimpang dari kebenaran seperti yang disebutkan di awal (Wallohu a’lam bi as-Shawab).





[1] Nirwan Syafrin, Konstruk Epistemologi Islam; Telaah Bidang Fiqh dan Ushul Fiqh, dalam Adian Husaini, et. All, Jakarta: GIP, 2013, hlm. 127-129
[2] Syaifuddin, Epistimologi Fiqh : Bagaimana Fiqh Diproduk, Jurnal Falasifa (Vol. 2 No. 2 September 2011), hlm. 42.
[3] Lihat: Muhyar Fanani, Ilmu Ushul Fiqh (Kajian Ontologis dan Aksiologis), Jurnal al-Ihkâm (Vol. IV No. 2 Desember 2009), hlm. 198
[4] Nirwan Syafrin, Konstruk Epistemologi Islam…, hlm. 131-132
[5] Lihat QS. Al-Baqarah: 176, QS. Az-Zukhruf: 78, Qs. Al-Mu’minun: 90, QS. Al-Haqqah: 51.
[6] Nirwan Syafrin, Konstruk Epistemologi Islam…, hlm. 142-143
[7] Nirwan Syafrin, Konstruk Epistemologi Islam…, hlm. 143
[8] Nirwan Syafrin, Konstruk Epistemologi Islam…, hlm. 144
[9] Bagian dari ilmu hadits yang mengkritik para periwayat dari segi kepribadian serta aktivitas keseharian mereka dalam mengamalkan agama. Jika didapati periwayat yang lemah hafalan, mudallis, tidak menjaga muru’ah, maka hadits yang diriwayatkannya bisa turun derajat. Diantaranya bisa menjadi dhaif (lemah) atau mungkin sampai maudhu (palsu).
[10] Nirwan Syafrin, Konstruk Epistemologi Islam…, hlm. 145-146 

No comments:

Post a Comment

 

Iklan Buku

Followers

Bincang-Bincang