Cari

5 ISTILAH AGAMA YANG TELAH BERUBAH MAKNA MENURUT AL-GHAZALI

Friday, 18 September 2015



Sesungguhnya Kerusakan Umat disebabkan oleh Kerusakan Penguasan, dan Kerusakan Penguasa disebabkan oleh Kerusakan Ulama. Dan Kerusakan Ulama disebabkan oleh Cinta Dunia dan Kedudukan
(Imam al-Ghazali)
  

   Salah satu alasan Imam al-Ghazali menuliskan kitab Ihya’ ‘Ulumuddin adalah karena melihat praktik keagamaan di zamannya telah mengalami degradasi. Kondisi sosial yang  sangat terbelakang. Para cerdik-cendekiawan telah larut dalam perdebatan, perpecahan dan fanatisme madzhab. Sementara di sisi yang lain, masyarakat dilanda dengan kehilangan arah dan tujuan hidup sebenarnya. Akibatnya, Palestina yang telah ratusan tahun dalam kekuasaan umat islam, jatuh ke tangan pasukan salibis. Tahun 1099, pasukan Salib merebut Yerusallem. Setelah meninggalkan Baghdad tahun 1095, pada akhir 1096, al-Ghazali pergi ke Yerusalem. Pada bulan November-Desember 1096, al-Ghazali menunaikan ibadah haji dan mengunjungi Alexandria.[1] Dalam masa itulah Imam al-Ghazali menuliskan al-‘Ihya’ dan beberapa kitab lainnya[2].
Mengapa mesti menamai kitabnya dengan ‘Menghidupkan ilmu agama”?. Mengapa mesti ilmu agama yang dihidupkan ?. Mengapa bukan merebut kekuasaan atau mempersiapkan pasukan jihad ?.
Hal ini sangat penting. Sebab saya yakin, ulama sekaliber al-Ghazali, tidak mungkin memberikan judul kitab-kitabnya secara serampangan. Pemilihan kata tersebut harus menjelaskan apa yang terjadi di zamannya. Dan seperti apa respon seorang ulama terhadap kemunduran tersebut. Saya yakin betul, bagaimana penguasaan al-Ghazali terhadap kosakata Bahasa Arab, sehingga penetapannya dalam kata-kata yang singkat dan lugas menunjukkan makna yang tepat dari refleksi situasi saat itu.
Dalam pengantar Al-Ihya’, al-Ghazali menyebutkan kondisi tersebut:
…Orang yang berilmu adalah mereka yang menjadi pembimbing menuju jalan dimaksud. Sebab, mereka adalah pewaris para Nabi. Sebagian besar waktu telah mereka manfaatkan untuk mereguknya (imu). Sementara orang-orang yang menjadi budak kebiasaan jahat dengan menyia-nyiakan waktu juga tetap hidup; meski dalam kehampaan nilai kesejatian. Adapun setan, berkuasa atas mayoritas jenis yang terakhir ini, dan berbagai jenis dosa telah menyesatkan kehidupan mereka.
Mayoritas mereka yang telah dikuasai oleh tipu-daya setan terlena dan lalai dalam gemerlapnya hidup di dunia ini, serta kesenangan dan kenikmatan semu yang melingkupinya. Oleh karena alasan itu pula mereka memandang yang baik sebagai keburukan, dan sebaliknya yang buruk sebagai kebaikan. Bahkan, ilmu-ilmu agama mereka anggap sebagai barang usang yang pantas dijauhi. Cahaya petunjuk hampir lenyap dari muka bumi mereka.[3]


Kondisi itu ternyata justru tidak disadari dengan benar oleh para ulama di zamannya. Mereka justru larut dalam ilmu-ilmu mereka sendiri serta menjadikan otoritasnya dalam masyarakat untuk membawa masyarakat bukan pada ketentuan yang benar. Melainkan untuk kepentingan mereka sendiri. Dan agar ‘hegemoni’ mereka tetap dipertahankan meski mereka justru merusak dan menghianati ilmu agama sendiri. Sehingga semakin jelas-lah bagaiamana peran ulama yang seharusnya memandu ummat dalam kebenaran. Mengawal serta menegakkan hujjah-hujjah ilmiyah atas kehinaan dunia dan kutamaan akhirat. Semuanya menjadi mati. Ilmu agama, tidak lagi memiliki ruh.
Al-Ghazali menulis:
Sebagian ulama memaksakan kehendak pribadi masyarakat umum agar meyakini abhwa tidak ada ilmu selain yang biasa dianggap (berkaitan) sebagai dimensi hukum (fikih)… Sebagian lagi berpendapat, bahwa tidak ada ilmu kecuali jika ditinjau dari dimensi debat (jadal). Mereka sangat mengharapkan kemenangan dirinya atas lawan dan mencari alat untuk membuat lawan itu terdiam….[4]
Dengan demikian, urusan umat menjadi kacau. Ilmu hikmah dan akhirat yang seharusnya menjadi terpuji (praiseworthy) karena ketinggiannya dalam syariat, menjadi ilmu tercela (blameworthy)[5] karena diarahkan pada tujuan-tujuan dunia dan tidak memberi pengaruh pada amal. Al-Ghazali menjelaskan,
Adapun ilmu-ilmu mengenai urusan akhirat dan ilmu-ilmu yang mengandung hikmah; sebagaimana yang pernah ditempuh oleh para salaf as-shalih pada masa-masa awal Islam, sebagian besarnya telah dirasa asing bagi umat islam saat ini. Ilmu-ilmu yang dimaksud telah digambarkan oleh Allah Swt. Di dalam kitab suci-Nya dengan sebutan fikih, hikmah, ilmu tauhid, cahaya, dan petunjuk. Kesemua ilmu itu seolah telah hanyut dari relung terdalam sanubari umat ini akibat kelalaian mereka.[6]
Dari situlah, muncul niat al-Gazali untuk tampil sebagai seorang ulama untuk memperbaiki kondisi dengan menulis Ihya’ ‘Ulumuddin,
Dalam kondisi pemahaman yang kian merosot dan diliputi kemadegan seperti itulah saya berpikir, bahwa telah tiba saatnya saya menulis sebuah buku yang saya beri judul Ihya’Ulumuddin (Menghidupkan Kembali Ilmu-Ilmu Agama).[7]
Penekanan al-Ghazali dalam buku ini terlihat dengan membahaskan ‘ilmu’ di bab-bab awal dan menjelaskan matinya ilmu agama itu, dengan berubahnya lima istilah agama. Bahwa kebanyakan manusia telah mengubah makna asal dari fikih, ilmu, tauhid, tadzkir, dan hikmah. Dan kelima istilah ini dibatasi pada makna hasil kreasi mereka sendiri. Akibatnya ilmu tersebut tidak lagi bernilai.
Pertama, Ilmu Fikih. Bahwa pada zaman tersebut, ilmu fikih cenderung dipahami sebagai ilmu yang menangani seputar kasus atau perkara hukum yang tidak lazim, misteri dibalik urusan yang detail, bahkan detail-detai terkecil dari persoalan hukum manusia yang pada akhirnya memunculkan perdebatan berkepanjangan tentangnya. Hal itu sangat berbeda dengan makna di awal islam datang. Ilmu fikih, adalah ilmu tentang jalan menuju akhirat dan pengetahuan tentang masalah yang membawa manfaat maupun mudharat bagi jiwa. Juga pengetahuan tentang masalah yang membawa manfaat maupun mudharat bagi jiwa. Juga pengetahuan tentang makna al-Qur’an dan dominasi taqwa atas jiwa manusia. Semua itu bisa dibuktikan melalui firman Allah Azza wa Jalla, berikut:
۞وَمَا كَانَ ٱلۡمُؤۡمِنُونَ لِيَنفِرُواْ كَآفَّةٗۚ فَلَوۡلَا نَفَرَ مِن كُلِّ فِرۡقَةٖ مِّنۡهُمۡ طَآئِفَةٞ لِّيَتَفَقَّهُواْ فِي ٱلدِّينِ وَلِيُنذِرُواْ قَوۡمَهُمۡ إِذَا رَجَعُوٓاْ إِلَيۡهِمۡ لَعَلَّهُمۡ يَحۡذَرُونَ ١٢٢
Tidak sepatutnya bagi mukminin itu pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya (QS. At-Taubah: 122)
Ilmu Fikih adalah ilmu yang memberi peringatan dan arahan sebagaimana disebutkan di atas. Di samping ilmu fikih juga lebih dari sekedar hukum-hukum terinci tentang jual-beli,talak, sewa menyewa, dan sebagainya. Seperti firman Allah,
وَلَقَدۡ ذَرَأۡنَا لِجَهَنَّمَ كَثِيرٗا مِّنَ ٱلۡجِنِّ وَٱلۡإِنسِۖ لَهُمۡ قُلُوبٞ لَّا يَفۡقَهُونَ بِهَا وَلَهُمۡ أَعۡيُنٞ لَّا يُبۡصِرُونَ بِهَا وَلَهُمۡ ءَاذَانٞ لَّا يَسۡمَعُونَ بِهَآۚ أُوْلَٰٓئِكَ كَٱلۡأَنۡعَٰمِ بَلۡ هُمۡ أَضَلُّۚ أُوْلَٰٓئِكَ هُمُ ٱلۡغَٰفِلُونَ ١٧٩
Dan sesungguhnya Kami jadikan untuk (isi neraka Jahannam) kebanyakan dari jin dan manusia, mereka mempunyai hati, tetapi tidak dipergunakannya untuk memahami (ayat-ayat Allah) dan mereka mempunyai mata (tetapi) tidak dipergunakannya untuk melihat (tanda-tanda kekuasaan Allah), dan mereka mempunyai telinga (tetapi) tidak dipergunakannya untuk mendengar (ayat-ayat Allah). Mereka itu sebagai binatang ternak, bahkan mereka lebih sesat lagi. Mereka itulah orang-orang yang lalai (Qs. Al-A’raf: 179)
Selebihnya al-Gazali menjelaskan tentang makna fikih yang sebenarnya, berdasarkan perkataan ulama, seperti Hasan al-Basri, bahwa “ulama fikih adalah mereka yang besikap zuhud terhadap urusan dunia, bergairah dengan memperbanyak amalan akhirat, bijaksana dalam beragaa, mantap dalam beribadah kepada Allah Swt. Mencegah diri dari melukai kehormatan sesama Muslim, memelihara diri dari harta mereka, dan selalu menasihati kaum Muslim untuk bersikap hati-hati saat berada di dunia ini”.[8]
Kedua, Ilmu. Bahwa yang dimaksud dengan ilmu adalah ilmu agama, yaitu ilmu tentang pengetahuan mengenai Allah Swt. Dan sekaligus ayat-ayat-Nya. Ketika Khalifah ‘Umar Ibnul Khattabh ra. Meninggal dunia, Ibnu Mas’ud ra. Menyatakan, “Sembilan per sepuluh ilmu agama telah diangkat oleh Allah Swt. di muka bumi ini”. Sementara sekarang ini orang hanya cenderung menggunakan istilah al-‘Ilmu untuk tujuan memperdebatkan kasus-kasus hukum dengan lawan mereka, tanpa memikirkan apa yang dikehendaki oleh ilmu itu sendiri atas keberadaannya. Orang yang tidak dapat melakukan pemahaman semacam itu dianggap lemah, dan tidak layak dimasukkan dalam kategori orang yang berilmu. Akan tetapi, apa yang dapat dikatakan tentang kelebihan ilmu dan keutamaan orang berilmu berlaku atas orang-orang yang mengetahui hanya berdasar pada makna awal dari islam itu sendiri.[9]
Dari sini jelas, bahwa kata al-Ilmu, menjadi bias di zaman al-Ghazali, sebab maknanya hanya diarahkan pada tujuan debat. Bukan sesuai dengan kedalaman makna ilmu itu sendiri. Imam Ibnu Rajab (wafat th. 795 H) rahimahullaah mengatakan, “Ilmu yang bermanfaat menunjukkan pada dua hal”. Diantaranya orang yang berilmu bersegera melakukan segala apa yang dicintai dan diridhai Allah Ta’ala dan menjauhi segala apa yang dibenci dan dimurkai-Nya. Apabila ilmu itu menghasilkan hal ini bagi pemiliknya, maka inilah ilmu yang bermanfaat. Kapan saja ilmu itu bermanfaat dan menancap di dalam hati, maka sungguh, hati itu akan merasa khusyu’, takut, tunduk, mencintai dan mengagungkan Allah ‘Azza wa Jalla, jiwa merasa cukup dan puas dengan sedikit yang halal dari dunia dan merasa kenyang dengannya sehingga hal itu menjadikannya qana’ah dan zuhud di dunia.” Imam Mujahid bin Jabr (wafat th. 104 H) rahimahullaah mengatakan, “Orang yang faqih adalah orang yang takut kepada Allah Ta’ala meskipun ilmunya sedikit. Dan orang yang bodoh adalah orang yang berbuat durhaka kepada Allah Ta’ala meskipun ilmunya banyak.”
Ketiga, Tauhid. Diarahkan pada ilmu kalam (teologi), pengetahuan tentang metode-metode dan cara-cara berargumentasi, cara-cara berdebat dan berhadapan dengan lawan. Sebenarnya, ilmu tauhid adalah keyakinan bahwa semua wujud yang ada di alam ini berasal dari sisi-Nya. Dan tidak selalu harus memperhatikan semua sebab diantara kejadian yang ada. Sekaligus mengimani, bahwa kebaikan dan akibat akhir dari ilmu tauhid adalah sikap tawakkal, pasrah diri hanya kepada Allah Yang Mahatinggi. Orang yang bertauhid, adalah orang yang menghindarkan diri dari mengeluh dan tidak melampiaskan kemarahan kepada sesama makhluk, serta tetap merasa puas (besyukur) atas ketentuan dan takdir Allah swt.[10]
Tauhid-lah yang membuat Nabi Saw. Berkata tanpa takut, “Allah!” kepada orang yang meletakkan pedang di lehernya. Tauhid-lah yang menjadikan Ibrahim bertawakkal sepenuhnya, kepada pertolongan Allah, saat berada di udara ketika dilempar masuk ke dalam kobaran api. Tauhid-lah yang menjadikan Nabi Musa As. yang dengan tegas menyangkal pesimisme kaumnya ketika berada di tepi laut merah, sementara pasukan Fir’aun ada di belakang mereka. Inna maiya Rabbiy sa Yahdiin. Tauhid-lah yang menjadikan Pasukan Tar-Tar dikalahkan di Perang ‘Ain Jalut oleh Zahir Baybars Dinasti Mamluk. Tauhid-lah yang menjadikan Thariq bin Ziyad menkalukkan daratan Andalus. Tauhid-lah yang menjadikan Shalahuddin al-Ayyubi membebaskan kembali Palestina di Perang Hittin. Dan tauhid pula-lah yang menjadikan Sultan Muhammad al-Fatih menaklukkan konstantinopel.


Keempat, Adz-Dzikru wa at-Tadzkir (Ingat kepada Allah dan peringatan-Nya), adalah ilmu tentang bagaimana mengingat Allah Swt. dan ilmu tentang memahami peringatan-Nya. Sebagaimana Allah sebutkan,
 وَذَكِّرۡ فَإِنَّ ٱلذِّكۡرَىٰ تَنفَعُ ٱلۡمُؤۡمِنِينَ ٥٥
Dan tetaplah memberi peringatan, karena sesungguhnya peringatan itu bermanfaat bagi orang-orang yang beriman (QS. Adz-Dzariyat: 55)
Kata al-Ghazali, majelis zikir adalah majelis yang di dalamnya diisi dengan pemberian tausiyah tentang Islam, pengkajian ilmu dan penyampaian materi dakwah. Di dalamnya juga diisi dengan diskusi yang dimotori oleh narasumber yang menyampaikan taushiyah, dengan membubuhkan (menyelipkan) kisah-kisah teladan, dan kalimat hikmah lainnya. Sedangkan praktik semacam itu, di zamannya telah jauh berbeda. Mayoritas majelis zikir hanya diisi dengan senda-gurau, lantunan irama dan nyanyian yang dicuplikkan dari bacaan-bacaan al-Qur’an, di mana pada masa Khulafa al-Rasyidin praktik-praktik semacam itu sangat ditentang. Dan zaman Rasulullah Saw. Masih hidup, praktik semacam itu tidak pernah ada.[11]
Ibnu Umar pernah keluar dari masjid seraya mengatakan, “Tidak ada yang dapat mengeluarkan aku dari masjid kecuali pendongeng yang ada di dalamnya”.[12]
Hal ini bisa kita dapati, dizaman sekarang. Dimana majelis ilmu agama menjadi rusak disebabkan perkataan-perkataan di dalamnya hanya berisi umpatan, celaan, fitnah dan sebagiannya berisi senda gurau, gelegak tawa, dan tidak mengundang kekhusyu’an. Sebagiannya lagi hanya berisi lagu-lagu, nyanyian yang melenakan, atau doa yang diiringi musik-musik sedih, namun selepas majelis itu, tidak ada yang tinggal dan membekas di hati sedikit pun. Mereka justru kembali lalai. Inilah yang dimaksud oleh al-Gazali.
Kelima, Hikmah. Di zamannya telah diturunkan maknanya dan digunakan hanya pada istilah tabib, ahli perbintangan, dan ahli nujum (peramal). Padahal hikmah menurut al-Ghazali adalah apa yang ada dalam QS. Al-Baqarah: 269,
يُؤۡتِي ٱلۡحِكۡمَةَ مَن يَشَآءُۚ وَمَن يُؤۡتَ ٱلۡحِكۡمَةَ فَقَدۡ أُوتِيَ خَيۡرٗا كَثِيرٗاۗ وَمَا يَذَّكَّرُ إِلَّآ أُوْلُواْ ٱلۡأَلۡبَٰبِ ٢٦٩
Allah menganugerahkan al hikmah (kefahaman yang dalam tentang Al Quran dan As Sunnah) kepada siapa yang dikehendaki-Nya. Dan barangsiapa yang dianugerahi hikmah, ia benar-benar telah dianugerahi karunia yang banyak. Dan hanya orang-orang yang berakallah yang dapat mengambil pelajaran (dari firman Allah).
Inilah yang dijelaskan al-Ghazali. Dan kita bisa melihat bagaimana kondisi di zaman al-Ghazali yang meluruskan kembali penyimpangan makna kata-kata yang telah keliru. Penyimpangan itulah yang membuat ilmu agama menjadi mati. Ilmu agama justru dimatikan oleh para ulama-ulama yang rusak. Ketika ulama telah membatasi makna islam pada rujukan ulama tertentu, dan menyalahkan ulama yang lain. Telah lahir ulama-ulama Jahil, yang tidak kapabel keilmuwannya, korupsi ilmu agama, dan berfatwa tanpa ilmu memadai.[13]
Islam tidak lagi menjadi utuh, dan istilah-istilah baru digandengkan bersama islam sebagai isitilah yang sarat muatan politis. Identitas-identitas kelompok diserang justru semakin menegaskan permusuhan, bukan untuk mencari solusi. Ungkapan-ungkapan kontroversial ditampilkan, seakan hanya untuk memperlihatkan sensasi dan ketenaran. Tidak ada lagi toleransi fikih, dan urusan-urusan furu’iyah dibesar-besarkan. Sebagaimana urusan fikih dijadikan sebagai alat untuk melegitimasi pendapat dan mendiskreditkan kelompok lain. Padahal fikih adalah sarana untuk meraih kebahagiaan dan tanda kebaikan bagi seorang hamba. Man yuridullahu bihi khairan yufaqqihu fi ad-Diin.
Apakah itu juga telah terjadi di zaman sekarang ?. Saat ilmu telah direduksi ke dalam epistemologi rasio-empirik ?. Yang melahirkan ateis-ateis yang memproklamasikan diri sebagai ateis-ateis bermoral ?.  Atau pada makna Tauhid yang dipelajari sekedar ‘teori tauhid’ di dalam kelas ?. menghafal dalil-dalil tauhid namun tidak menimbulkan izzah, dan kekuatan yang menopang spirit jihad dan perjuangan ?. Ilmu Tauhid atau Aqidah hanya dipelajari sebatas ilmu kalam, logika, dan dialektika yang tidak membawa kepada ketundukan kepada sang Pemilik Tauhid itu sendiri. Begitu pula, dzikir, yang hanya dimaknai sebagai amalan ritual tanpa memaknani esensi fundamental dari dzikir itu sendiri. Banyak berdzikir di berbagai majelis, namun selepas majelis, kelalaian kembali menerpa. Dzikir-dzikir yang tidak menambah iman dan tidak mengantar pada semangat menghidupkan agama. Dzikir sebatas formalitas di lidah yang tidak merasuk ke dalam hati.
Begitu pula, Hikmah. Dikenal sebatas kata, namun makna yang merasuk kedalam jiwa adalah makna yang telah terdistorsi. Hikmah sepertinya hilang, dan tidak lagi terikat dengan keadilan. Padahal hikmah serangkai makna dengan ‘hakim’ yang merupakan sifat seorang ‘haakim’. Sehingga dengan sifat itu, keadilan akan tampak pada keputusannya. Bukan merupakan keputusan kong kali kong mafia hukum, atau deal-deal politik yang merugikan umat yang dipimpinnya.
5 Istilah inilah yang harus dibenarkan maknanya kembali. Dan Setidaknya semangat inilah, mungkin yang menjadi alasan ditulisnya al-Ihya’. (Wallohu a’lam bi as-Shawab).


[1] Lihat Montgomeri Watt dalam Adian Husaini, Hegemoni Kristen Barat dalam Studi Islam di Perguruan Tinggi, Jakarta: GIP, 2006, hlm. 17
[2] Bidayatul HIdayah, al-Wajiz, Faisal al-Tafriqah bayn al-Islam wa al-Zandaqah, Nashihat al-Mulk dan talbis Iblis (Lihat: Adian Husaini, Hegemoni…, hlm. 14)
[3] Imam al-Ghazali, Ihya’ –‘Ulumuddin, Jilid. I, Jakarta: Gramedia, 2011, hlm. xxi
[4] Imam al-Ghazali, Ihya’ –‘Ulumuddin, hlm. xxi
[5] (Lihat SMN al-Attas, The Concept of Education in Islam, Kuala Lumpur: ISTAC, 1999, hlm. 35 – 36). Edisi Bahasa Indonesia: Selama ratusan tahun yang lalu, al-Ghazzali telah menunjukkan bagaimana kekacauan ilmu-ilmu islam yang disebabkan oleh pembatasan makna-makna asli dari istilah yang tidak dimaksudkan oleh orang Muslim pada masa periode awal islam. Ia menuliskan lima istilah : fiqh, ilm, tawhid, tadhkir, dan hikmah, yang telah diperlakukan sebagaimana yang ia sebutkan sebagai ilmu terpuji, dan bahwa dalam waktu itu kata-kata tersebut telah terkonseptualkan dengan demikian terbatas dan berubah makna sehingga membuat mereka ‘pantas dicela’. (Lihat SMN al-Attas, Konsep Pendidikan dalam Islam; Suatu Rangka Pikir Pembinaan FIlsafat Pendidikan Islam, Bandung: MIZAN, 1984, hlm. 79 – 80)
[6] Imam al-Ghazali, Ihya’ –‘Ulumuddin, hlm. xxi
[7] Imam al-Ghazali, Ihya’ –‘Ulumuddin, hlm. xxi-xxii
[8]  Imam al-Ghazali, Ihya’ –‘Ulumuddin, hlm. 84
[9] Imam al-Ghazali, Ihya’ –‘Ulumuddin, hlm. 84
[10] Imam al-Ghazali, Ihya’ –‘Ulumuddin, hlm. 85
[11] Imam al-Ghazali, Ihya’ –‘Ulumuddin, hlm. 88
[12] Imam al-Ghazali, Ihya’ –‘Ulumuddin, hlm. 88
[13] Adian Husaini, Hegemoni…, hlm. 7 

No comments:

Post a Comment

 

Iklan Buku

Followers

Bincang-Bincang