Cari

ARGUMEN AKAL SEHAT UNTUK LGBT

Wednesday, 17 February 2016




Akal Sehat jika diterjemahkan dari bahasa Inggris diperoleh padanan Common Sense. Kamus Merriam-Webster menyebutkan defenisi Common Sense sebagai the ability to think and behave in a reasonable way and to make good decisions (kemampuan untuk berpikir dan berperilaku dengan cara rasional dan dalam mengambil keputusan). Artinya akal sehat adalah akal yang waras, tidak gila, dan berlaku bagi seluruh yang memiliki akal yang sehat. Selain itu kita juga mengenal kata ‘masuk akal’, yang berarti dapat diterima oleh akal; tidak aneh; tidak mustahil; logis; yang juga maknanya tidak jauh dari akal sehat tadi.

Bagaimana menggunakan akal sehat ?. Dosen Pascasarjana Universitas Indonesia, Mudji Sutrisno Sj, mengatakan bahwa akal sehat bisa diperoleh dari ‘Pemahaman biasa yang dibuat oleh akal sehat orang kebanyakan tanpa banyak-banyak berpikir rumit-rumit atau berenung-renung sulit.’ Artinya, akal yang digunakan berpikir tanpa banyak menalar, cukup dengan memikirkan secara sederhana, kita bisa menilai dan mengambil keputusan secara langsung.
Akal sehat lahir dari jiwa yang sehat. Dari tubuh yang sehat. Dari manusia normal. Akal sehat adalah akal yang jelas, tidak perlu dipertanyakan, dan bisa diterima secara umum dalam pandangan setiap manusia.
Akal sehat adalah salah satu anugerah Allah kepada manusia, sehingga bagi mereka yang tidak memiliki pengetahuan secara khusus, bisa mengerti hal-hal yang sederhana. Penjelasan-penjelasan logis bisa diterima, tanpa perlu berkerut dahi.
Dr. Syamsuddin Arif menyatakan bahwa dengan kemampuan akal sehat itu, setiap manusia bisa mengilmui dan mengenali (ma’rifah) mana yang benar dan buruk. Mereka bisa membedakan mana yang benar dan mana yang salah, yang haq dan yang bathil, serta yang betul dan yang keliru (al-Shawab wal Khatha’). Begitu pula mana yang sehat dan yang sakit (as-salim wa as-saqim), mana yang sejati dan yang palsu (as-shadiq wa al-kadzib), mana yang baik dan yang buruk (al-khayr wa as-syarr). Dengan akal sehat pula, kita bisa mengidentifikasi hal yang baik dan yang busuk (at-thayyib wa al-khabitsi), yang bagus dan yang jelek (al-hasanah wa as-sayyi’ah), serta yang makruf dan yang munkar. Sehingga manusia dengan akal sehatnya, bisa mengetahui mana  yang berguna dan berbahaya (ma yanfa’ wa maa yadurr), dan mana yang membawa kebaikan dan yang membawa bahaya (al-muslih wa al-mufsid) (lihat: Syamsuddin Arif dalam Adian Husaini, Filsafat Ilmu, hlm. 111-112).



Dengan akal sehat yang ada pada diri manusia juga, Allah menjadikannya lebih mulia dibanding malaikat. Dan dengan nikmat akal tersebut, ia terbebani syariat. Seorang yang tidak waras, tidak wajib untuk shalat. Seorang yang tertidur pulas harus mengulangi wudhunya. Dan seorang yang masih belum sempurna akalnya seperti anak-anak tidak diberi ganjaran dosa jika berbuat kesalahan. Beban kewajiban ada pada akal sehat.
Kita juga mustahil mengetahui dan memahami hukum-hukum syariat tanpa akal sehat. Pengharaman babi, khamr, serta perintah dan larangan lainnya, kita bisa pahami dengan bantuan akal sehat. Bahkan jika dalam kondisi darurat, akal sehat bisa menjadi sumber hukum, seperti dalam menentukan kiblat, waktu shalat, dan lain-lain.
Dalam hal cinta, kasih sayang serta keinginan untuk berketurunan ada dalam term atau makna akal sehat. Bahwa mencintai anak, istri dan keluarga adalah akal sehat kita. Laki-laki mencintai perempuan dan perempuan mencintai laki-laki adalah akal sehat kita. Dan bahwa dengan akal sehat juga, kita tidak akan membenarkan hanya karena alasan cinta dan kasih sayang, seseorang ingin menikah dengan anjing, dan berhubungan badan dengan monyet. Kita menolak dengan akal sehat kita seorang yang ingin memperisitri jin, menyukai tuyul atau genderuwo. Karena alasan kasih sayang dan cinta yang semacam itu, tidak lagi masuk dalam jangkauan akal sehat.


Begitu pula, tentu dengan alasan yang sama. Bahwa berhubungan badan dengan lawan jenis tanpa ikatan yang jelas, adalah di luar dari kemampuan penerimaan akal sehat secara benar. Sebab pernikahan adalah untuk mengikat insan dalam ikatan yang sakral, melestarikan keturunan, menjaga nasab, serta membangun keluarga yang bermartabat.
Sehingga menjadi jelas. Dengan alasan cinta dan kasih sayang, kita tidak akan bisa menerima jika seseorang seorang lelaki yang ingin berkeluarga menikahi lelaki lainnya. Setiap perangkat punya tempat masing-masing. Seperti Mur dan Baut yang saling berpasangan. Kiri dan kanan, atas dan bawah, siang dan malam dan lain-lain seperti Allah sebutkan dalam al-Qur’an, Dan segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan supaya kamu mengingat kebesaran Allah. (QS. Az-Zariyat: 49).
Maka menjadi jelas logika menikah sesama jenis. Tidak mempersoalkan orientasi seksual, dan semacamnya adalah tidak dapat diterima secara akal sehat. Betapa tidak, jika jenis kelamin tidak bisa didefenisikan secara dzhahir, maka keberadaan toilet di fasilitas-fasilitas umum akan dirombak secara total. Sebab seorang gay akan bermasalah jika masuk di WC Pria, dan Wanita. Begitu pula seorang lesbi. Jika logika itu dibenarkan, harus dibuatkan WC khusus untuk para waria, gay atau lesbian masing-masing secara khusus.
Padahal jika kita lihat, jenis kelamin dalam olahraga sangat jelas dibedakan. Bulu Tangkis, ada Tunggal Putri, Tunggal Putra, Ganda Putra, Ganda Putri, dan Ganda Campuran yang terdiri dari laki-laki dan perempuan. Maka akan bermasalah, penempatan bagi seorang yang tidak memiliki jenis kelamin secara jelas, ia ditempatkan dalam kelas apa.  Begitu pula dalam lomba kesenian.
Selain itu, dalam menuliskan akta kelahiran seorang anak yang lahir dari same-sex marriage, akan terhambat persoalan nama ibu dan bapak. Apakah logis, jika ternyata dalam akte sang anak, Nama Bapaknya adalah “Rudi” dan nama ibunya, “Hermawan” ?. Siapa yang akan menjadi bapak jika diminta untuk menjadi walinya ?.
Wacana Gender yang sudah demikian berpengaruh bagi pandangan Masyarakat Barat, hingga dalam formalitas bahasa, juga terinfiltrasi demikian jelas. Kita mengenal istilah Gender Inclusive Languange, dimana istilah-istilah yang mengandung unsur-unsur satu jenis kelamin tertentu harus ditiadakan menurut perjuangan kaum feminis.
Hanya saja, bagi masyarakat Indonesia, hal itu tidaklah penting. Sebab kesetaraan dan keadilan, bukanlah dibebaskan secara membabi buta. Kesetaraan dan keadilan, ada pada porsi dan letaknya masing-masing. Keadilan bukanlah dengan perlakuan yang sama untuk setiap manusia. Tetapi perlakuan sesuai kapasitas dan kompetensinya. Sekali lagi, akal sehat kita pasti menolak menyamakan suara seorang Guru Besar dalam bidang Hukum dengan seorang Penggembali Sapi dalam masalah Hukum. Seorang Artis berbeda kualitas pendapatnya dengan seorang ulama, dalam masalah agama. Karena akal sehat kita mengakui adanya perbedaan.


Dan dengan kemampuan membedakan tersebut, kita memiliki bisa membedakan secara jelas, perkara iman dan kufur, petunjuk dan kesesatan (huda wa ad-dalal), jalan yang lurus dan jalan yang menyimpang (sabil al-rusyd wa as-sabil al-ghayy), keadilan dan kezaliman, cahaya dan gelap (an-nur wa az-zulumat), kepatuhan dan kedurhakaan (at-tha’ah wa al-isyaan), serta ketakwaan dan kefasikan. Sehingga  dengan itu semua, keberuntungan dan kerugian (al-falah wa al-khusran) menjadi lebih mudah untuk diraih dan diperjuangkan. Semoga Allah mengaruniakan kepada kita Akal Sehat terus menerus dan memberikan hidayah-Nya. Wallohu a’lam. (Dimuat di Koran Amanah, Rabu 17 Februari 2016, dengan Perubahan)


No comments:

Post a Comment

 

Iklan Buku

Followers

Bincang-Bincang