Cari

3 ALASAN, MENGAPA KAMI IKUT PARADE TAUHID (Bag-2)

Wednesday, 12 August 2015




#Alasan Kedua: Kesadaran Politik

Diobok-oboknya suara hak pilih umat islam, dikritisinya penerapan syariat islam Aceh, wacana penghapusan kolom agam KTP, wacana speaker masjid polusi udara, dibuatnya standar berdoa non-agama di sekolah, digugatnya undang-undang Pernikahan Sesama Agama, divotingnya penetapan hukum Miras di Parlemen, dilarangnya menyembelih Kurban di Sekolah dan Pawai Takbir di Jakarta Serta terpilihnya pemimpin non-muslim di Ibu Kota Negara mayoritas Muslim, dan puncaknya, Kalahnya calon presiden Usungan Koalisi Partai Islam (Reformis) dan terpilihnya Presiden usungan Partai ideologi Marhaenisme berlambang moncong putih, membuat Umat islam sadar bahwa Politik tidak bisa ditinggalkan. Sebab mereka akan selalu menjadi korban Test The Water. Dan sedikit demi sedikit akan dikuasai dan ditaklukkan. Mereka semakin sadar bahwa di saat yang sama, saat mereka mengkaji Qur’an, membaca tafsir dan bertadabbur dengannya, serta saat mereka rukuk dan sujud, ideologi yang merusak juga sementara menjadi-jadi melakukan makar dan konspirasi merebut kekuasaan. Menduduki jabatan strategis, dan selanjutnya menindas hak-hak umat islam. Palestina, Muslim Rohingya Myanmar, Muslim Burma dan Kashmir, Muslim Cina, dan di belahan bumi mana pun itu, umat islam selalu dipojokkan karena tidak adanya ‘kekuasaan’. Sangat tepatlah, jika ternyata “Posisi menentukan Hasil”. Kekuatan dan Pengaruh bergantung pada Posisi dan Kekuasaan.

Umat Islam semakin sadar bahwa dakwah tanpa ‘politik’, mereka akan dikadalin, begitu kata Prof. A.M. Saefuddin, Penggagas Islamisasi Sains dan Kampus. Demikian halnya Politik tanpa dakwah, tak akan memberikan hasil apa-apa. Dr. Muhammad Natsir juga paham, ketika Partai Masyumi dibubarkan oleh rezim Soekarno Tahun 1960, ia pun mengatakan “Jika dahulu kita Berdakwah dalam Politik, Sekarang kita Berpolitik dalam dakwah”. Isyarat saat mendirikan Ormas Dewan Islamiyah Indonesia (DDII).
Karena itu, muwashafat siyasiyah adalah hal yang mutlak. Agar umat islam mampu bermain secara halus dan lebih elegan. Memiliki tashawwur tentang dakwah dan kekuasaan. Ada lahan yang tidak bisa dijangkau kecuali hanya dengan kekuasaan. Jika ingin energi dakwah yang lebih besar, tuas-nya harus lebih massif menghasilkan momen gaya yang lebih besar. Kecepatan (velocity) yang lebih tinggi, menghasilkan momentum dakwah yang juga lebih besar. Sebanding dengan itu, daya ledaknya juga semakin besar. Syaikhul Islam Imam Ibn Taimiyah rahimahullah berkata: “Seseorang itu sewajarnya mengetahui bahawa mengurus (mengatur) persoalan kehidupan manusia merupakan kewajiban agama yang tertinggi, malah agama dan dunia tidak akan sempurna tanpa siyasah”.
Mereka semakin sadar bahwa ‘dakwah islam’ sudah harus siap menjemput gerakan yang ‘berorientasi politik’. Bukan politik seperti dipahami negatif secara luas di masyarakat. Politik dalam makna strategi. Metode, cara dan taktik pengembangan dakwah yang diarahkan pada kekuatan basis massa dan kekuasaan. Karena jika tidak, posisi-posisi strategis akan diambil alih oleh idelogi sekuler-kapitalis, Komunis-Sosialis atau ideologi dengan konsep negara Wilayat al-Faqih[1] yang tidak kurang berbahayanya.
Pemahaman tentang politik semakin bisa dijernihkan di kalangan umat Islam. Bahwa Politik tidak selamanya kotor, licik dan sarat kepentingan untuk berkuasa. Tapi politik bermakna luas. Seorang mantan anggota Legislatif DPRD Pati, Jawa Tengah mengatakan, “Politik itu berasal dari kata Polis, yang artinya kebijakan. Dan Kebijakan  itu harus bersumber pada kebenaran. Dan kebenaran hanya milik Allah. Karena itu, dalam politik nilainya adalah kebenaran dari Allah”.
Mereka sadar bahwa, Gerakan bottom-up sudah harus menjadi keniscayaan. Itu adalah syarat untuk tamkin menurut Prof. Muhammad Ali Ash-Shalabi dalam Fiqhu at-Tamkin. Dan mereka sadar bahwa, musuh mereka sangat mencintai gerakan dakwah Islam yang hanya sibuk di masjid, shalat, dan dzikir dan sibuk dengan riyadhah bathiniah (sufisme), sehingga jabatan dan kekuatan yang menentukan bagaimana iklim dan kondisi negara akan kosong dari suara islam. Padahal sudah berapa Provinsi yang telah direbut kekuasaannya oleh non-muslim padahal masyaraktnya masyoritas muslim!.
Mereka sadar akan Takwinul fardhi wal mujtama’. Sehingga mereka harus merespon secara proaktif, isu-isu yang berkaitan dengan politik. Karena memang setiap gerakan dakwah, tujuannya semuanya akan berakhir pada kekuasaan, kata Anis Matta.
Mereka sadar melihat sejarah, bagaimana Rasulullah mempersiapkan Pasukan Ekspansi Jihad selama 13 Tahun dengan pembentukan pribadi dan komunitas. Sehingga basis sosialnya sangat kuat. Dan ketika telah menaklukkan daerah, mereka sudah mampu me-manage dengan aturan yang demikian rapi dan apik. Dan tentu, itu tidak serta merta hadir tanpa ada penugasan, dan pembiasaan.
Dan di sisi yang lain, Umat Islam semakin sadar bahwa posisi atau kekuasaan bukan tujuan. Tapi posisi dan kekuasaan dapat mempermudah dakwah. Melebarkan pengaruh dan memastikan tamkin. Sebagaimana pendapat Dr. Fathi Syihabuddin, dalam Al-Auraq Fii at-Tarbiyah as-Siyaasiyah, saat menjelaskan bahwa shalat dalam satu dimensi adalah contoh dari implementasi politik. Karena itu juga, Islam Kaffah adalah implementasi islam dalam seluruh bidang kehidupan. Berusaha memperjuangkannya untuk dimenangkan dalam seluruh lini. Sekuler, bukan Cuma memisahkan “agama dari negara”. Tapi juga memisahkan “negara dari agama”. Karena itu juga, sekuler bukan hanya sibuk di kantor dan menyimpan agama di masjid. Sekuler juga membatasi diri dengan ibadah ritual di masjid, padahal bekerja juga adalah ibadah. Dan jika itu dibiarkan, akan terbentuk ‘Pandangan Problematis’. Dan  Ulama sangat paham betul bagaimana Social Engineering dalam menekan Penguasa dengan kekuatan Dakwah Tauhid!.
Umat Islam semakin sadar saat mereka tidak mampu menerapkan kehidupan islam dalam seluruh lingkupnya, dan bersamaan dengan gelombang semangat shahwah islamiyah di tengah keterpurukan di berbagai belahan dunia islam, mereka semakin rindu dengan hadirnya Undang-Undang Pro-Syariat yang melindungi hukum-hukum Allah. Dan pada saat yang sama mereka semakin sadar adanya gerakan yang lain yang berusaha untuk mengincar ‘kursi panas’. Sudah cukup pelajaran dari Suriah yang mayoritas Sunni diacak-acak oleh minoritas Syiah, karena memegang kekuasaan. Begitu pula umat islam mendapat pelajaran berharga dalam sejarah panjang memperjuangkan syariat, saat gerakan DI/TII yang menjadi ‘sejarah hitam’ karena ditulis  oleh nasionalis-sekuler membuat pandangan tentang gerakan Kartosuwiryo dan Qahhar Muzakkar sebagai ‘pemberontakan’. Sudah cukup dengan gerakan dengan konfrontasi. Umat islam hanya akan menanggung derita yang sama.
Gelombang kesadaran akan pentingnya persatuan, realitas kemunduran, dan pentingnya konsolidasi politik membuat umat islam merapatkan barisan untuk bergerak bersama dalam satu bendera tauhid.


#Alasan ketiga: Kesadaran Akan Pentingnya Persatuan dan Adanya Musuh Bersama

Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai, dan ingatlah akan nikmat Allah kepadamu ketika kamu dahulu (masa Jahiliyah) bermusuh-musuhan, maka Allah mempersatukan hatimu, lalu menjadilah kamu karena nikmat Allah, orang-orang yang bersaudara; dan kamu telah berada di tepi jurang neraka, lalu Allah menyelamatkan kamu dari padanya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu, agar kamu mendapat petunjuk.  (QS. Ali Imran: 103)

Memang perpecahan adalah masalah besar tetapi putus asa bersatu jauh lebih berbahaya,
Mempersatukan tokoh dan pemimpin Islam terbilang berat, tetapi putus asa mempersatukan
tak akan mendatangkan pertolongan Allah.
(Ustadz Bachtiar Nasir,Sekjen MIUMI)

Dalam Zad al-Ma’asir, Ibn al-Jauzi (508-597H) menerangkan bahwa bihablillah memiliki beberapa pengertian antara lain: (1) kitab Allah, al-Qur`an sebagaimana diriwayat Syaqiq dari Ibn Mas’ud, yang disepekati Qatadah, al-Dlahak dan al-Suddi. (2) Jamaah semua muslimin sebagaimana dikemukakan oleh al-Sya’bi masih dari Ibn Mas’ud. (3) Agama Allah sebagaimana dikemukakan Ibn Abbas, Ibn Zaid yang menegaskan al-Islam, Muqatil, dan Ibn Qutaibah. (4) Janji dengan Allah, sebagaimana dikemukakan Mujahid, Atha. (5) al-Ikhlash, sebagaiman dikemukakan Abu al-Aliyah. (6) Perintah Allah dan kemestaian menaatinya, sebagaimana dikemukakan oleh Muqatil bin Hayan.
Ibnu Jarir Ath Thabari berkata tentang tafsir ayat ini: Allah Ta’ala menghendaki dengan ayat ini, Dan berpeganglah kamu semuanya kepada agama Allah yang telah Dia perintahkan, dan (berpeganglah kamu semuanya) kepada janjiNya yang Dia (Allah) telah mengadakan perjanjian atas  kamu di dalam kitabNya, yang berupa persatuan dan kesepakatan di atas kalimat yang haq dan berserah diri terhadap perintah Allah. [Jami’ul Bayan 4/30.]
Al Hafidz Ibnu Katsir rahimahullah berkata,“Dia (Allah) memerintahkan mereka (umat Islam) untuk berjama’ah dan melarang perpecahan. Dan telah datang banyak hadits, yang (berisi) larangan perpecahan dan perintah persatuan. Mereka dijamin terjaga dari kesalahan manakala mereka bersepakat, sebagaimana tersebut banyak hadits tentang hal itu juga. Dikhawatirkan terjadi perpecahan dan perselisihan atas mereka. Namun hal itu telah terjadi pada umat ini, sehingga mereka berpecah menjadi 73 firqah. Diantaranya  terdapat satu firqah najiyah (yang selamat) menuju surga dan selamat dari siksa neraka. Mereka ialah orang-orang yang berada di atas apa-apa yang ada pada diri Nabi dan para sahabat beliau.” [Tafsir Al Qur’anil ‘Azhim, surat Ali Imran:103.]
Al Qurthubi berkata tentang tafsir ayat ini, “Sesungguhnya Allah Ta’ala memerintahkan persatuan dan melarang dari perpecahan. Karena sesungguhnya perpecahan merupakan kebinasaan dan al jama’ah (persatuan) merupakan keselamatan.” [Al Jami’ Li Ahkamil Qur’an 4/159.]
Persoalan furu’ yang diperpanjang tidak akan menyelesaikan masalah. Sibuk dengan kekurangan jama’ah yang lain akan membuat kondisi umat islam tetap stagnan. Dari situlah, para ulama, intelektual dan cendekiawan muslim duduk dan menyatukan hati dan pikiran  dalam Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VI yang digelar di Yogyakarta pada 8 – 11 Februari 2015 menyepakati risalah Yogyakarta.
KUII menghasilkan sebuah kesepatakan yang disebut dengan “Risalah Yogyakarta”. Risalah ini dibacakan langsung oleh Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Prof. Dr. Din Syamsudin dalam pidato penutupan di Ballroom Hotel Inna Garuda Yogyakarta, Rabu (11/02/2015) Pagi menyebutkan poin pertama dan kedua berturut-turut:
1.    Menyerukan seluruh komponen umat Islam Indonesia untuk bersatu dan merapatkan barisan dan mengembangkan kerja sama serta kemitraan strategis, baik di organisasi dan lembaga Islam maupun di partai politik, untuk membangun dan melakukan penguatan politik, ekonomi, dan sosial budaya umat Islam yang berkeadilan dan berperadaban.
2.    Menyeru penyelenggara negara dan kekuatan politik nasional untuk mengembangkan politik yang akhlakul karimah dengan meninggalkan praktik-praktik yang menghalalkan segala cara, dengan menjadikan politik sebagai sarana mewujudkan kesejahteraan, kemakmuran, keamanan, dan kedamaian bangsa.
Framework negara dan agama menjadi satu, tidak lagi dikotomis. Karena mereka adalah umat islam yang sedang berada dalam aturan politik negara Indonesia. Hingga perjuangan menegakkan syariat Islam, bukan hal mustahil dilakukan dengan cara yang benar tanpa ada mudharat.
Bersamaan dengan itu, upaya impor ideologi Iran yang telah tertuang dalam grand strategi mensyiah-kan dunia sudah masuk dalam dinamika politik bangsa. Sehingga umat islam di Indonesia sadar, bahwa musuh mereka bukanlah satu. Ada yang datang dari luar berupa antek asing, ada pula yang datang dari dalam. Mengaku Islam, tapi membenci perjuangan sahabat memperjuangkan Islam. Ya, Ideologi Syiah. Kesadaran tentang gerakan Syiah tertuang dan diungkapkan oleh Prof. Dr. Kamaluddin Nurdin dalam buku beliau, “Agenda Politik Syiah”.
(Bersambung-Insya Allah)

[1] Dengan alasan kekuatan mutlak seperti itu ditambah dengan justifikasi konsep Imamah, maka menentang Wali Faqih bisa diartikan menentang Allah, mengkritisi negara hukumnya haram, atau dianggap dosa terhadap Allah. Lihat Kholid Muslih, Penerapan Konsep “Welayat al-Faqih” dalam Hamid Fahmi Zarkasyi, dkk. Teologi dan Ajaran Shi’ah menurut Referensi Induknya, Jakarta: INSIST, 2014, hlm. 102. 

No comments:

Post a Comment

 

Iklan Buku

Followers

Bincang-Bincang