Cari

KONSEP UNIVERSITAS DALAM ISLAM

Monday, 5 October 2015



Urgensi Rumusan Konsep Universitas
Pentingnya pendidikan tinggi secara strategis dan kultural memang tidak ternilai. Sebab, dalam sejarahnya semangat, etos kerja, dan kualitas suatu negara atau kebudayaan bersumber dari dan tercermin dalam institusi-institusi pendidikan tingginya. Ketika menebarkan pengaruh, suatu negara atau kebudayaan mengembangkan kajian-kajian intelektualnya untuk memperkenalkan khazanah dan warisan keilmuwannya. Oleh karena itu, bisa dikatakan bahwa masalah yang melanda Dunia Muslim dalam beberapa abad belakangan ini, bersumber dari institusi-institusi pendidikan tinggi mereka, meski tersedianya sumber-sumber material dan keuangan.[1]

Hal ini kemudian diperparah, sebab tidak satu pun intelektual muslim ternyata telah merumuskan konsep universitas dan membahaskannya dalam dunia akademik, baik secara teoretis dan filosofis, maupun secara implementatif. Justru di kalangan Barat, banyak karya yang membahas ide universitas menurut pandangan filsafat dan keagamaan tertentu. Misalnya, tulisan Cardinal John Newman, The Idea of a University Defines and Illustrated pada 1852, yang dipandang sebagai karya berpengaruh dalam konsep universitas Humanisme Kristen. The Mission of The University (1946) oleh Karl Jaspers, bisa dikatakan mewakili sebuah konsep humanis-ekstensialis. Ide-ide yang lain seperti Robert Maynard Hutchin, yang mewakili Perenialisme, dalam karya-karyanya Education for Freedom (1963), dan the University of Utopia (1964). Selain itu ada J. Douglas Brown, yang menulis The Liberal University: an Institutional Analysis (1969). Dalam karyanya Brown mengulas implikasi dari gambaran ideal bagaimana membentuk ‘manusia sempurna’ bisa terwujud dalam pelbagai aspek pada sebuah universitas yang mengutamakan ilmu sosial dan budaya (Liberal Art University), seperti kepemimpinan, pendidikan, administrasi, dan sosial.[2]
Hanya saja perlu untuk ditekankan, bahwa konsep universitas yang dirumuskan oleh Barat tidak sepenuhnya harus diterima di dunia Islam. Sebab, konsep Universitas barat dibangun berdasarkan konsep manusia di Barat. Sementara perlu diperjelas seperti apa dan bagaimana konsep manusia di Barat.



al-Attas menunjukkan bahwa konsep manusia yang jamak dipahami dalam sistem keilmuwan modern adalah konsep yang telah disekulerkan. Dalam Tradisi Intelektual Barat, Ratio dan Intellectus telah mengalami pemisahan. Padahal dalam Islam, keduanya adalah organ yang satu yang dalam islam dikenal dengan ‘aql (organic unity of both ratio and intellectus). Dengan hubungannya dengan makna manusia sebagai Hayawaan an-Naathiq (Makhluk hidup yang Berpikir) atau Rational Animal, ia menjelaskan bahwa Nuthq adalah turunan dari ‘speech’. Sementara Speech diartikan sebagai Certain power and capacity to articulate words in meaningfull pattern. Oleh karena itu, al-attas memaknai ‘Aql (ikatan) sebagai innate property that binds and wthholds object of knowledge by means of words.[3]
Konsep-konsep kunci yang sekuler tersebutlah yang kemudian merasuk ke dalam struktur ilmu pengetahuan modern yang disalurkan lewat urat nadi Ilmu di Universitas. Akhirnya pada gilirannya akan merefleksikan konsep yang sangat sekuler. Salah satu diantaranya proyeksi pemikiran ini adalah pemberian nama Kementrian Pendidikan Tinggi, yang dirubah menjadi Kementrian Ristek dan Dikti. Dengan alasan bahwa, kuantitas dan kualitas riset Universitas sangat ‘menyedihkan’ dibanding negara-negara tetangga. Data yang diungkap Denny Yusuf menyebutkan,

“Berdasarkan jumlah paper ilmiah yang dipublikasikan dalam skala internasional, Indonesia pada tahun 2013 hanya berada di peringkat 61 dunia dari 239 negara. Jumlah publikasi internasional dari Indonesia pada periode 1996 – 2013 mencapai 25.481. Indonesia bahkan tertinggal dengan Kuba yang berada di peringkat 59 dengan publikasi 27.139 artikel. Di kawasan Asia, Indonesia berada di peringkat ke-11. Tiongkok merupakan negara Asia yang amat produktif dalam menghasilkan publikasi ilmiah. Negara tersebut sepanjang periode 1996 – 2013 menghasilkan 3.129.719 publikasi. Tiongkok menempati posisi pertama di Asia dan kedua di dunia, hanya kalah dari Amerika Serikat.”[4]

Dalam pasal 20 ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional disebutkan bahwa selain mengembangkan pendidikan dan pengabdian kepada masyarakat, perguruan tinggi sebagai salah satu subsistem pembangunan nasional berkewajiban menyelenggarakan dan mengembangkan penelitian—yang dimaksudkan demi kemajuan bangsa dan negara. Karena itu, perguruan tinggi seharusnya menjadikan penelitian sebagai prioritas kegiatan mereka. Penggabungan kementerian ini dimaksudkan untuk meningkatkan daya saing bangsa di segi pengembangan riset dan menyelesaikan masalah-masalah yang terjadi sebelumnya, dengan mengoptimalkan peran perguruan tinggi di bidang riset. Hal ini diharapkan dapat mempermudah pengelolaan riset setelah sebelumnya terjadi beberapa masalah; seperti kurangnya sinergisasi riset di perguruan tinggi dan penerapannya, serta tidak optimalnya pendanaan riset karena ditempatkan menyebar. Rektor UGM, Pratikno juga mengatakan bahwa jika manajemen riset dikelola satu kementerian, maka kinerjanya akan lebih optimal di segi pemanfaatan anggaran dan biaya operasional[5]


Adalah hal yang sangat keliru jika perwujudan pendidikan tinggi yang merupakan tempat arkitektonik, dan paling strategis dalam pembangunan peradaban hanya memperhatikan persoalan anggaran sekedar dalam riset dan biaya riset. Padahal, Universitas yang berada dibawah Kementrian Pendidikan haruslah merefleksikan pembangunan manusia seutuhnya. Bukan menciptakan manusia yang berorientasi pada perusahaan dan dunia kerja semata. Di Universitas-lah dihasilkan manusia-manusia yang telah meresapkan makna ‘ilm ke dalam jiwanya. Bukan direduksi pada persoalan sekedar mekanis-teknis.
Hal inilah yang dikritik oleh al-Attas. Bahwa manusia dalam konsep barat telah jauh tersekulerkan. Manusia tidak lagi dimaknai pada defenisinya yang benar. Yang akibatnya, Epistemologi keilmuwan yang direkonstruksi untuk mereka juga telah mengalami pereduksian. Dampaknya, lahir-lah manusia-manusia sekuler dari ilmu-ilmu sekuler.
Padahal, mengutip kembali perkataan Franz Rosenthal tentang kekokohan struktur terminologi dan epistemik ‘ilm dalam islam, bahwa, ”Sebenarnya tak ada satu konsep pun yang secara operatif berperan menentukan dalam pembentukan peradaban Islam di segala aspeknya, yang sama dampaknya dengan konsep ilmu. Hal ini tetap benar, sekalipun di antara istilah-istilah yang paling berpengaruh dalam kehidupan keagamaan kaum muslimin, seperti “tauhîd” (pengakuan atas keesaan Tuhan), “al-dîn” (agama yang sebenar-benarnya), dan banyak lagi kata-kata yang secara terus menerus dan bergairah disebut-sebut. Tak satupun di antara istilah-istilah itu yang memiliki kedalaman dalam makna yang keluasan dalam penggunaannya, yang sama dengan kata ilmu itu.Tak ada satu cabangpun dalam kehidupan intelektual kaum muslimin yang tak tersentuh oleh sikap yang begitu merasuk terhadap “pengetahuan” sebagai sesuatu yang memiliki nilai tertinggi, dalam menjadi seorang muslim.”[6]



Dengan demikian, istilah ‘ilm, telah digunakan dalam islam untuk merangkumi seluruh kehidupan –spiritual, intelektual, keagamaan, kebudayaan, individu dan sosial-, dan bahwa ia penting untuk menuntun manusia memperoleh keselamatannya. Oleh sebab itu, menurut al-Attas, boleh jadi istilah Kulliyah, adalah istilah yang turun dari konsep ini.[7]


Embrio Universitas Islam dan Pengembangannya di Dunia Barat
Di postingan sebelumnya, kita juga telah menemukan bahwa menurut zaman paling awal Islam, sistem pendidikannya dimulai secara besar-besaran dengan masjid sebagai pusatnya; dan bahkan hingga sekarang. Istilah Masjid Jami’ juga merefleksikan hal tersebut. Bahwa Masjid mengumpulkan semua sistem kehidupan, dan dibangun di atasnya. Hingga kini, institusi itu berkembang. Dari maktab, bayt al-hikmah, majalis, dar al-‘ulum, dan madaris. Dan dalam bidang kedokteran, astronomi dan ilmu-ilmu pengabdian berkembanglah rumah sakit-rumah sakit, observatorium, dan zawiyah di kalangan persaudaraan Sufi[8]. Dan jelas pula, bahwa proses transmigrasi ilmu dari dunia Islam ke Eropa menjadikan konsep-konsep embrio Jaami’ah mengalami transmigrasi dan naturalisasi pula.
Makdisi memberikan bukti-bukti yang sangat meyakinkan mengenai pengaruh langsung dan spesifik dari istilah-istilah, ide-ide dan praktik-praktik pendidikan Islam terhadap pendidikan Tinggi di Eropa pada abad pertengahan, terutama berkaitan dengan college dan universitas.[9]
Diantara pengaruh universitas islam terhadap pendidikan Eropa adalah institusionalisasi pidato pengukuhan dan penganugerahan jubah kehormatan berdasarkan pencapaian akademik dan hal-hal yng berhubungan dengan kebebasan intelektual berdasarkan keahlian, yang kesemuanya bisa dijumpai di Universitas-universitas Eropa pada abad pertengahan. Pidato pengukuhan atau dars iftitahi dari seorang Profesor (mudarris, syaikh, mujtahid) yang baru diangkat biasanya dihadiri oleh para pemikir terkenal, para pemuka, dan mahasiswa dan telah menjadi tradisi pada pertengahan abad ke-11. Hal ini persis pada upacara inceptio (Universitas di Paris) pada universitas di Barat. Selain itu dikenal pula institusionalisasi pemberian izin mengajar  (ijazah li al-tadris) pada pendidikan tinggi Islam yang mempengaruhi terciptanya licentia docendi (izin mengajar) pada Universitas Barat. [10]
Asal-usul nama institusi itu berasal dari bahasa latin: Universitatem, dengan jelas mencerminkan konsep kulliyah yang berasal dari Islam pada mulanya. Pada masa itu juga peranan ilmu kedokteran dalam pendidikan Islam dan pengaruhnya yang besar terhadap Barat, konsep anatomisnya tentang fakultas yang mengingatkan kembali terhadap quwwah, suatu istilah yang bermakna ‘kekuatan yang terkandung pada suatu organ yang paling penting pengaruhnya’. Pengaruh ini bukan saja, menurut al-Attas dalam hal menentukan asal Islamnya, tapi juga membuktikan hakikat bahwa karena konsep ‘fakultas’ berhubungan dengan makhluk hidup tempat sifat ‘ilmu’ itu berada, dan bahwa ilmu ini menjadi prinsip-prinsip yang mengatur fikira dan perbuatannya, maka universitas harus dipahami sebagai upaya meniru struktur umum manusia, baik dalam bentuk, fungsi dan tujuan. Ia merupakan suatu perlambangan mikrokosmik dari manusia, bahkan sesungguhnya Manusia Universal (al-Insan al-kulliy).[11]


Konsep Universitas dalam Islam
Secara ringkas kita bisa menemukan konsep manusia yang dijelaskan oleh al-Attas. Bahwa manusia adalah makhluk ‘dwi hakikat’, yaitu jiwa dan raga. Jiwa akali dan raga hewani, bahwa ia adalah ruh dan diri jasmani sekaligus, dan ia mempunyai kepribadian yang disebut diri (self); bahwa ia mencerminkan sifat-sifat penciptanya. Secara khusus manusia manusia mempunyai ilmu tentang nama-nama benda, ilmu tentang Tuhan, memiliki qalbu dan akal, intelektual dan spiritual, dan mempunya potensi untuk menyimpan pedoman dan kebijaksanaan dalam dirinya sendiri, dan mampu untuk berbuat adil pada dirinya. Sehingga dapat disimpulkan bahwa, manusia adalah tempat (mahall atau makan) bagi kemunculan din, sehingga merefleksikan suatu kota (madinah)[12] dan asas pembangun peradaban (tamaddun).



Oleh karena itu, dasar penyusunan universitas seharusnya merujuk pada konsep diri manusia itu sendiri. Karena dalam Islam, tujuan pencarian ilmu pengetahuan secara dasar adalah untuk menjadi manusia yang baik, dan bukan ‘warga negara yang baik’ dari negara yang sekuler, sistem pendidikan haruslah dalam refleksi Islam, bukan refleksi negara. Pengewajantahan yang paling tinggi dan sempurna dari sistem pendidikan adalah di universitas; dan karena ia merupakan sistematisasi tertinggi dan paling sempurna dari ilmu pengetahuan untuk merefleksikan alam semesta, hal tersebut juga menjadi refleksi bukan manusia sembarangan, akan tetapi manusia universal dan sempurna (insan kamil)[13].
Dalam Islam, Manusia dianggap sebagai ‘alam shagir (microcosmos) dan ‘alam kabir (macrocosmos), merefleksikan manusia yang baik (insan kamil) karena itu, universitas harus merefleksikan alam sebagaimana manusia yang paling sempurna, yaitu Nabi Muhammad SAW (So the Islamic University must Reflect the Holy Prophet in terms of knowledge and right action).[14]
Berdasarkan rumusan itu, al-Attas kemudian menurunkan jenis-jenis ilmu yang terangkum dalam kurikulum universitas menjadi dua, Ilmu agama (The Religious Science), dan Ilmu Filsafat, Rasional, dan Intelektual (The Rational, Intellectual, and Philosophical Sciences). Di mana The Religious Science, dibagi menjadi:
1.      The Holy Quran: Its Recitation, and interpretation (tafsir and ta’wil)
2.      The Sunnah, The life of Holy Prophet; The history and massage of the prophet before him; the hadith and its authoritative transimission
3.      The Shari’ah; jurisprudence and law; the principles and practice of islam (islam, iman, ihsan)
4.      Theology: God, His Essence, Attributes and Names and acts (al-tawhid)
5.      Islamic Metaphysics (al-Tasawuf); psycology; cosmology and ontology; legitimate elements of islamic philosophy including valid cosmological doctrines pertaining to th hierarchy of being
6.      Linguistic Science: Arabic, Its grammar, lexicography and Its Literature[15]
Sementara The Rational, Intellectual, and Philosophical Sciences ia turunkan menjadi empat bagian, yaitu:
1.      The Human Sciences
2.      The Natural Sciences
3.      The Applied Sciences
4.      Technological Sciences[16]

Secara sederhana, al-Attas menggambarkan rumusan Universitas Islam sebagai berikut:


Sumber: Islam dan Sekulerism, hlm. 199

Dari rumusan di atas, al-Attas mengurut derajat ilmu berdasarkan statusnya dalam islam. Ilmu Qur’an sebagai ilmu paling tinggi daling paling fardhu hingga ilmu bahasa dan sampai pada ilmu teknologi yang sifatnya terapan. Gambaran ini menurut al-Attas adalah susunan yang menunjukkan struktur manusia itu sendiri. Dari situlah, al-Attas kemudian merumuskan dan melanjutkannya ke dalam aplikasi pendirian ISTAC (Institute of Islamic Thought and Civilization) di Kuala Lumpur. Insya Allah, berikutnya kita akan membincang peran al-Attas dalam Pembangunan Universitas Islam. (wallohu a’lam bi ash-showab)



[1] Wan Mohd. Nor Wan Daud, Filsafat dan Praktik Pendidikan Islam SMN al-Attas, Bandung: Mizan, 203. hlm. 104-205
[2] Wan Mohd. Nor Wan Daud, Filsafat dan Praktik Pendidikan Islam SMN al-Attas, hlm. 104-205
[3] Lihat SMN. al-Attas, The Concept of Education in Islam, Kuala Lumpur: ISTAC, 1999, hlm.13-14
[4] Lihat: https://www.selasar.com/budaya/kondisi-riset-indonesia Diakses Senin 5 Oktober 2015 pukul, 22.20 WIB
[5] Lihat: https://www.selasar.com/budaya/kondisi-riset-indonesia Diakses Senin 5 Oktober 2015 pukul, 22.20 WIB
[6] Lihat: Rahardjo, “Ensiklopedi al-Qur’ān: Ilmu”, hlm. 57. Ungkapan Rosenthal tersebut dikutip oleh Dawam dalam karya Rosenthal berjudul Knowledge Triumphant: The Concept of Knowledge in Medieval Islam (Leiden: E.J. Brill, 1970).
[7] SMN. Al-Attas, Islam dan Sekulerisme, Bandung: PIMPIN kerjasama ATMA UKM, 2010, hlm. 194
[8] SMN. Al-Attas, Islam dan Sekulerisme, hlm. 194
[9] Wan Mohd. Nor Wan Daud, Filsafat dan Praktik Pendidikan Islam SMN al-Attas, hlm. 218. Hal ini bisa dilihat lebih mendalam di George Makdisi, The Rise of College, Institution of Learning in Islam dan The West, UK: Edinburgh University Press, 1981
[10] Wan Mohd. Nor Wan Daud, Filsafat dan Praktik Pendidikan Islam SMN al-Attas, hlm. 218
[11] SMN. Al-Attas, Islam dan Sekulerisme, hlm. 195
[12] SMN. Al-Attas, Islam dan Sekulerisme, hlm. 181s
[13] SMN. al-Attas, The Concept…, hlm. 38-39
[14] SMN. al-Attas, The Concept…, hlm. 39
[15] SMN al-Attas, The Concept ..., hlm. 39
[16] SMN al-Attas, The Concept..., hlm. 41-42

No comments:

Post a Comment

 

Iklan Buku

Followers

Bincang-Bincang