Cari

AHOK DAN TEORI KONTRAK SOSIAL JOHN LOCKE

Wednesday 9 November 2016




Syamsuar Hamka
(Ketua Dept. Kajian Strategis PP Lingkar Dakwah Mahasiswa Indonesia)

Hingga detik ini, kita masih merasakan atmosfer pemberitaan media yang terus hangat tentang kasus Penistaan al-Qur’an oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Aksi Bela Islam I yang berlangsung Jumat, 14 Oktober 2016 melibatkan puluhan ribu warga Jakarta ternyata tidak begitu digubris oleh Kabareskrim POLRI. Akhirnya dengan ungkapan “Kasus Penistaan Ahok menunggu izin Presiden”, umat islam lewat berbagai ormas kembali menghimpun massa untuk melakukan Aksi Bela Islam Jilid II yang akan berlangsung Jumat 4 November esok.

Hal itu tidak lain adalah karenaumat islam di seluruh penjuru Nusantara merasa tersakiti dengan ungkapan Ahok yang mengenakan baju Dinas Gubernur dan dalam rangka kunjungan DinasPemerintah di Kepulauan Seribu.
Ahok secara jelas mengungkapkan bahwa al-Qur’an Surah al-Maidah ayat 51 dijadikan sebagai alat untuk berbohong. Tentu saja,  itu menyulut kemarahan ulama, habaib, ustadz dan kalangan agamawan. Hingga kemudian dikeluarkanlah fatwa MUI kasus tersebut.
Meski dinilai telah meminta maaf atas ucapannya, kalangan ulama tetap menuntut untuk dilanjutkan pada proses hukum. Hal itu juga disepakati oleh Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD dalam akun twitter-nya. Bahwa kasus perdata penistaan Qur’an secara perdata telah selesai, namun dalam kasus Pidana, proses tidak berhenti sampai di situ.
Resistensi semakin meningkat tatkala melihat komentar-komentar Gubernur DKI jakarta tersebut mengungkapkan tantangan-tantangan di media terkait masalah tersebut. Ia malah semakin berkeras, bahwa tugasnya sebagai Gubernur tidak boleh diusik. Meski banyak yang membenci pribadinya. Dalam sebuah cuplikan wawancara bersama para wartawan ia kurang lebih mengatakan, “Kami dipersenjatai untuk menegakkan konstitusi. Jadi jangan ada yang berani melawan konstitusi.”
Sikap Ahok tersebut cukup menunjukkan egoisme seorang Pemimpin yang tidak mampu mengakomodir aspirasi dari rakyat yang dipimpinnya. Sebab Pihak Pemimpin dalam teori pembentukan negara menurut John Locke bukanlah pemimpin yang bebas melakukan kebijakan apa pun tanpa kendali rakyat. Justru sebaliknya. Pemimpin diangkat untuk mendengarkan aspirasi orang-orang yang dipimpinnya.



Teori Kontrak Sosial John Locke
John Locke adalah seorang filsuf politik Inggris yang dianggap sebagai Raksasa Intelektual yang memberi kontribusi dalam dokumen-dokumen kenegaraan dalam sejarah kebangsaan Inggris (...the man was an intellectual titan, one whose thoughts and ideas can be found throughout our country’s earliest political documents, including and especially the Declaration of Independence) [lihat: https://www.johnlocke.org/about-john-locke/who-is-john-locke/]. Ide-idenya banyak mempengaruhi para Founding Fathers Negara Amerika.
Dalam,menjelaskan idenya tentang pembentukan Negara,ia juga sepakat dengan dua pendahulunya, Thomas Hobbes dan J.J. Rosseau. Bahwa negara terbentuk adalah karena Kontrak Sosial. Tugas negara dalam kontrak sosial tersebut adalah untuk melindungi serta menjaga hak milik warga negara. Suatu pemerintahan baru dapat dijalankan atas dasar persetujuan dari masyarakat dan bukan ‘hak suci pemegang kekuasaan’. Kesempatan dan kewenangan warga negara sangat diberikan kesempatan seluas mungkin untuk dapat menurunkan atau menarik kembali kewenangan yang diberikan kepada wakil mereka di pemerintahan karena  melakukan banyak penyelewengan dalam mengemban tugas (Lihat: M. Isnan Affandi, Perbandingan Teori Kontrak Sosial antara Pemikiran Thomas Hobbes dan John Locke, Makalah pada Departemen Hubungan Internasional FIS Unair 2011/2012).



Lebih jauh, dalam kontrak sosial tersebut terdapat tiga hubugan kepercayaan pokok, yaitu yang memberi kepercayaan (trustor), yang diberi kepercayaan (trustee) dan yang merasakan manfaat dari kepercayaan tersebut (beneficiary). Diantara trustor dan trustee harus beneficiery, sedangkan trustee dan beneficiery tidak terdapat hubungan apapun, hanya saja trustee menerima obligasi dari beneficiery secara sepihak. Dalam hubungan kepercayaan diatas sangatlah nampak bahwasanya dalam kontrak sosial John Locke, kewenangan yang dipasrahkan pada trustee sangatlah terbatas dan dapat saja sewaktu-waktu ditarik kembali.
Dari pemahaman tentang hubungan saling percaya dan kontraktual itu tampak bahwa pemegang pemerintahan atau yang diberi kepercayaan mempunyai hak-hak dan kewenangan yang sangat terbatas, karena menurut Locke masyarakatlah yang dapat bertindak sebagai trustor sekaligus beneficiary.
Dari uraian Locke, tampak nyata bahwa sumber kewenangan dan pemegang kewenangan dalam teori Locke tetaplah masyarakat. Oleh karena itu kewajiban dan kepatuhan politik masyarakat kepada pemerintah hanya berlangsung selama pemerintah masih dipercaya. Apabila hubungan kepercayaan (fiduciary trust) putus, pemerintah tidak mempunyai dasar untuk memaksakan kewenangannya, karena hubungan kepercayaan maupun kontraktual sifatnya adalah sepihak (http://www.radhitisme.com/2009/02/teori-kontrak-sosial-dari-hobbes-locke.html).
Jika demikian, sebagai Pemimpin Publik yang berdiri di atas semua golongan, suku, agama dan ras, Ahok tentu mesti bijak dalam berbicara dan berbuat. Sebab semua tindakan dan pembicaraan, serta kebijakannya akan dinilai oleh semua elemen kebangsaan yang menempati Ibukota Negeri dengan penduduk muslim terbesar di dunia.


Ahok seharusnya membuka mata, bahwa jika betul-betul ia menjalankan Negara Demokrasi yang menempatkan prinsip ‘vox populi, vox dei’ sebagai fundamen utama, maka ia tentu bisa menerima kenyataan jika dirinya dibenci sebagian besar kelompok warga yang dipimpinnya. Ia harus mengerti selain entitas-entitas minoritas yang secara fitrah ia miliki, seperti agama dan ras, seharusnya ia bisa menempatkan diri. Karena ia sebenarnya diangkat dan diberikan kepercayaan oleh masyarakat muslim jakarta. Ia adalah trustee dan warga adalah trustor. Trustee diangkat untuk menjalankan kehendak dari suara mayoritas. Bukan menggusur dan memberi ruang yang luas pada kalangan Borjuisuntuk mempertahankan dominasi ekonominya di Ibukota.
Ahok harus tahu, bahwa ia sedang bertransaksi secara politik dengan rakyat. Ia diangkat oleh rakyat secara logika demokrasi untuk menjalankan pembangunan yang utuh kepada seluruh lapisan manusia Jakarta. Bukan segelintir manusia belaka.
Ahok harus tahu, bahwa karena kontrak sosial tersebut, rakyat berhak menggantinya dengan pemimpin yang lebih pantas. Pemimpin yang manusiawi dan lebih beradab. Atau paling tidak tidak memilihnya pada pemilu Februari nanti (Wallohu a’lam bi ash-Showab).

(dimuat di Koran Amanah, 4 November 2016)

No comments:

Post a Comment

 

Iklan Buku

Followers

Bincang-Bincang